Dark/Light Mode

Penurunan Harga Tes PCR Bantu RI Cepat Keluar Dari Pandemi Covid-19

Selasa, 17 Agustus 2021 11:20 WIB
Menkominfo, Johnny G Plate (Foto: Instagram)
Menkominfo, Johnny G Plate (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menindaklanjuti arahan Presiden untuk menekan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR), pemerintah akan menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR (RT-PCR) menjadi Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk luar Jawa-Bali.

Pemerintah juga mengatur hasil tes PCR harus dapat dikeluarkan dalam durasi maksimal 1x24 jam. Kebijakan ini akan berlaku mulai hari ini, Selasa, 17 Agustus 2021.

“Sesuai arahan dari Bapak Presiden, untuk memperbanyak jumlah dan mendorong pelaksanaan testing, pemerintah telah melakukan pengaturan kembali harga tes PCR, sehingga kini berkurang sekitar 45 persen dari batas harga tertinggi sebelumnya. Hasil pemeriksaan juga bisa didapatkan masyarakat dengan lebih cepat, sehingga kasus konfirmasi segera bisa ditindaklanjuti,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangannya, Senin (16/8).

Baca juga : Wakil Ketua MPR Minta Industri Farmasi Sensitif

Pengumuman kebijakan turunnya batas tertinggi harga tes RT-PCR disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir, PhD.

Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan telah melakukan evaluasi terkait biaya operasional terbaru pelaksanaan tes PCR. Pemerintah akan terus mengevaluasi dan meninjau ulang batas tertinggi harga tes tersebut secara berkala, berdasarkan dinamika yang ada.

Tes PCR adalah salah satu rujukan yang digunakan untuk mendiagnosis kemungkinan seseorang tertular virus Corona. 

Baca juga : Bamsoet Apresiasi Keterlibatan Swasta Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Pengetesan merupakan bagian dari langkah 3T (tes, telusur, tindak lanjut) yang digalakkan pemerintah untuk memetakan pola sebaran virus Covid-19, serta menghambat laju penularan.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkes telah mengatur batasan harga tertinggi untuk tes PCR melalui Surat Edaran Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 900 ribu.

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR, atas permintaan sendiri atau mandiri.

Baca juga : Kepala Daerah Kader Golkar Terus Kerja Keras Tangani Covid-19

Batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit, yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.