Dark/Light Mode

Cegah Penyelewengan

Satgas Ingatkan, Jangan Cetak Kartu Vaksin Ya

Rabu, 25 Agustus 2021 08:20 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi sertifikat vaksin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Veri Anggrijono mengungkapkan, pihaknya menemukan 83 tautan pedagang jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 dengan harga beragam di marketplace. Hal itu berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Veri memastikan, Kemendag telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19.

Baca juga : Ingin Masjid Ramai Lagi? Jemaah Ikut Vaksin Dong

Pemblokiran dilakukan melalui kerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).

Ditjen PKTN, lanjutnya, telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase ‘sertifikat vaksin’, ‘jasa cetak vaksin’ dan sejenisnya.

Baca juga : Pesan Hatta : PAN Harus Lanjutkan Perjuangan Agenda Reformasi

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” jelasnya.

Kegiatan pencetakan kartu vaksin berpotensi melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Baca juga : Cara Ambil Foto dengan Cara yang Unik dan Lebih Maksimal

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.