Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dijerat UU ITE, Muhammad Kece Terancam Penjara 6 Tahun

Rabu, 25 Agustus 2021 15:57 WIB
Muhammad Kece. (Foto: Ist)
Muhammad Kece. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi menjerat Youtuber Muhammad Kece dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Itu mengenai penodaan agama. Kira-kira pasal itu yang dikenakan terhadap yang bersangkutan. Ancaman pidananya bisa penjara 6 tahun," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8).

Muhammad Kece diduga sengaja menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian serta rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

Baca juga : Youtuber Muhammad Kace Ditangkap Di Bali, Hari Ini Dibawa Ke Jakarta

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) UU ITE berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000."

Sementara Pasal 156a KUHP berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa."

Baca juga : BPIP: Hoax, Muhammad Kece Jadi Duta Pancasila

Muhammad Kece ditangkap tim Dittipidsiber Bareskrim Polri di Bali tadi malam. Kece ditangkap di tempat persembunyiannya.

"Semalam pada pukul 19.30 Wita, waktu Bali, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," tutur Rusdi.

Dia diterbangkan dari Bali ke Jakarta sore ini. "Mungkin sore ini akan tiba," tandasnya seraya menyebut, Muhammad Kece bakal langsung ditahan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.