Dark/Light Mode

Kasasi Ditolak, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

Rabu, 25 Agustus 2021 16:18 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi empat terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat.

Baca juga : Dilimpahkan Kejagung Ke JPU, Benny Tjokro Dan Heru Hidayat Segera Disidang

"Amar putusan tolak kasasi JPU dan terdakwa," sebagaimana bunyi amar putusan kasasi, Rabu (25/8).

Pembacaan putusan ini dilakukan pada Selasa (24/8) kemarin. Perkara ini diadili Hakim Agung Suhadi sebagai ketua majelis dengan anggota Eddy Army dan Ansori.

Baca juga : Vaksinasi Hari Kedua, PKB Harap Herd Immunity Cepat Terwujud

Putusan ini secara otomatis menguatkan pengadilan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hendrisman Rahim dan Joko Hartono Tirto tetap dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara itu, Sementara itu, Benny Tjoktrosaputro dan Heru Hidayat tetap divonis seumur hidup.

Mereka divonis terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Para terdakwa tetap dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.