Dark/Light Mode

Mantan Ketua KPK Agus: Juliari Dan Eddy Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup

Rabu, 17 Februari 2021 17:41 WIB
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo (foto:net)
Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo (foto:net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, ancaman hukuman mati bagi koruptor dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  memang dimungkinkan.

"Hukuman mati memang dimungkinkan secara Undang-undang apabila syaratnya terpenuhi," ucap Agus dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (17/2).

Baca juga : Juliari Dan Eddy Layak Dihukum Mati, Nah Lho!

Ia menilai, pertimbangan hukuman mati mungkin dapat memberikan efek jera sehingga membuat seseorang takut melakukan korupsi.

Terkait kasus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus suap, Agus menyatakan, kedua tersangka ini sebaiknya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dikenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketimbang dihukum mati.

Baca juga : Ayo, Laporkan Hoaks Corona Supaya Pelaku Dihukum Berat

Edhy merupakan tersangka penerima suap terkait dengan perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sementara itu, Juliari tersangka penerima suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020. "Saya kira hukuman yang pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," ucap Agus. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.