Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Bambang Widjojanto : Putusan PN Jakpus Tak Ubah Fakta AHY Ketum Demokrat
Minggu, 15 Agustus 2021 14:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Tim Pembela Demokrasi, Bambang Widjojanto, menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tanggal 12 Agustus 2021, tidak mengubah fakta bahwa Partai Demokrat yang sah serta diakui oleh negara adalah yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Bambang menilai, ada pihak-pihak yang membuat keruh situasi, dengan menyimpulkan secara keliru dan membuat pernyataan yang menyesatkan atas Putusan PN Jakarta Pusat No. 236/ Pdt.G/2021/PN.JKT.PST tanggal 12 Agustus 2021.
"Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara insinuasi, keliru dan manipulatif menyatakan bahwa AHY, Ketum Partai Demokrat melakukan kebohongan publik; serta menyimpulkan sendiri secara sepihak," tegas pria yang akrab disapa BW itu dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/8).
Baca juga : Mendagri Minta Lulusan IPDN Jadi Perekat Kesatuan
BW melanjutkan, Demokrat akan mensomasi para pihak yang membuat pernyataan yang sangat menyesatkan tersebut. Ia mengatakan, Demokrat akan mengambil langkah hukum atas pernyataan yang manipulatif dan menyesatkan tersebut.
BW menegaskan, putusan majelis hakim PN Jakpus tidak akan mempengaruhi gugatan perkara di PTUN. "Kedua perkara ini sama sekali tidak ada hubungannya. Mereka manipulatif," ujarnya.
BW yakin akan memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum ini. Ia mengatakan, bukti-bukti yang diajukan oleh Partai Demokrat (PD) yang notabene secara notoir fact telah sangat meyakinkan.
Baca juga : Gegara Penonton, Puluhan Pembalap Tour De France Kecelakaan
"Fakta-fakta tersebut sulit dibantah bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucapnya.
Bambang Widjojanto juga menegaskan, tidak benar kalau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perbuatan melawan hukum Partai Demokrat terhadap 12 mantan kader yang sudah dipecat.
Karena menurut BW, Majelis Hakim belum masuk pada tahapan memeriksa pokok perkara dan bukti-bukti yang diajukan PD.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya