Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ke Lapas Kedungpane

Jumat, 18 Juni 2021 21:18 WIB
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka
Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Hal itu dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Suryo Sularso dan Rusdi Amin pada Kamis (17/6) kemarin. Eksekusi terhadap Wahyu dilakukan dilakukan setelah perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca juga : KPK Jebloskan Tiga Eks Pemeriksa Pajak Penerima Suap Ke Lapas Sukamiskin

Ketetapan hukuman tertuang dalam putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020.

"Kamis (17/6) Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Wahyu Setiawan dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (18/6).

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Malang ke Lapas Surabaya

Di Lapas Kedungpane, Wahyu bakal menjalani hukuman 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Kasasi MA. Selain dijatuhi hukuman pidana, Wahyu juga dihukum untuk membayar uang denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Selain itu, penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya.

Baca juga : MA Perberat Hukuman Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Menurut Ali, Wahyu yang meminta dirinya dijebloskan ke Lapas Kedungpane. Biasanya, terpidana kasus korupsi yang locus delicti atau TKP-nya di Jakarta, akan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. "Iya infonya demikian," tutur Ali. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.