Dark/Light Mode

KPK Anggap Uji Materi Wujud Perhatian Dan Kecintaan Kepada Pemberantasan Korupsi

Rabu, 1 September 2021 21:15 WIB
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK Watch meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional dan memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip YouTube MK, Selasa (31/8).

Baca juga : KPK Tetapkan Walkot Nonaktif Dan Sekda Tanjungbalai Tersangka Korupsi Lelang Mutasi Jabatan

Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Hakim Konstitusi Deniel Foekh menyatakan, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

Baca juga : Marak Ujaran Kebencian, Wamenag: Perlu Penguatan Kompetensi Penceramah

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Artinya, bagi pegawai KPK, menjadi pegawai ASN bukan atas keinginan sendiri, tetapi merupakan perintah undang-undang, in casu UU 19/2019.

Baca juga : BNI Konsisten Perbaikan Kinerja, Tangguh Hadapi Tantangan

Lebih tegas lagi, berdasarkan UU 19/2019 peralihan status menjadi pegawai ASN merupakan hak hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.

"Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 seharusnya semangatnya secara sungguh-sungguh dimaknai sebagai pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, in casu hak konstitusional penyelidik, penyidik dan pegawai KPK untuk dialihkan statusnya sebagai pegawai ASN sesuai dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945," ungkapnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.