Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Jangan Dicetak, Sertifikat Vaksin Cukup Versi Digital Aja
Kamis, 2 September 2021 08:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mewajibkan setiap orang memiliki kartu vaksin sebagai syarat untuk berbagai kegiatan selama pandemi Covid-19. Namun, kartu vaksin tidak perlu dicetak, karena di dalamnya terdapat data pribadi yang bisa disalahgunakan.
Melalui meme, satgas.relawan mengungkap data pribadi yang ada di sertifikat vaksin. Yakni nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), informasi mengenai vaksin dan tanggal lahir.
“Dampak negatif karena mencetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 dari PeduliLindungi adalah risiko kebocoran data pribadi. Mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi,” tulis @suaramuda98.
Akun @KominfoBekasi mengungkapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik. Namun, untuk menjaga keamanan informasi pribadi, cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga : Pemerintah Janji Perluas Vaksinasi Bagi Pelajar
“Zaman sudah canggih kawan, jangan bikin ribet. Yang penting ingat, pemerintah tidak menyarankan mencetak kartu vaksin ya kawan. Ingat itu, lindungi data kita,” ucap @suaramuda98.
Akun @tolakbigotnkri mengatakan, masyarakat harus menanggung sendiri akibat mencetak sertifikat vaksin. Masyarakat yang mencetak kartu vaksin harus berhati-hati. Kebocoran data menjadi tanggung jawab sendiri.
“Ketika sertifikat vaksin Covid-19 jadi persyaratan mobilitas warga, bukan berarti mencetaknya untuk dijadikan kartu yang mudah disimpan adalah solusi aman. Waspadai pencurian data pribadi, baik itu dari penyedia jasa cetak maupun ketika kartu hilang atau tercecer di jalan,” tutur @ndrerahadian, mengingatkan.
“Bener banget. Cukup pakai aplikasi versi digitalnya,” ujar @maemunaaah1. “Sudah bagus semuanya diterapkan secara digital, kekinian, canggih dan modern, cukup melihat datanya dan keterangannya dari smartphone,” sambung @ggetzy.
Baca juga : Adik-adik Yang Belum Divaksin, Segera Vaksin Ya...
Akun @corrections71 mengatakan, dampak negatif mencetak sertifikat vaksin tidak hanya menyerang individu, tapi juga keluarga.
Akun @WOJOYOUNG menyarankan, lebih baik sertifikat vaksin disimpan saja dalam bentuk foto di ponsel Anda. “Tidak perlu mencetaknya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Akun @mochamadarip mengatakan, data dari sertifikat vaksin bisa disalahgunakan untuk mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
“Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda yang ada di dalam sertifikat vaksin Covid-19, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Baca juga : Tahap Ke-45, Sebanyak 9,2 Juta Vaksin Sinovac Tiba Di Tanah Air
“Cukup melalui aplikasi. Jika sudah download aplikasi PeduliLindungi dan sertifikat vaksin tidak muncul, nggak perlu panik, mungkin salah memasukkan data diri seperti nomor telepon atau tanggal lahir,” sambung @ WarHasNotEndYet. [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya