Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Separuh Anggota DPR Belum Patuh LHKPN

Nggak Lapor Harta, Kasih Sanksi Dong

Rabu, 8 September 2021 08:05 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat membuka webinar bertema “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, Selasa (7/9/2021). (Foto: YouTube KPK)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat membuka webinar bertema “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, Selasa (7/9/2021). (Foto: YouTube KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan harta kekayaannya masih rendah. Per 6 September 2021, baru separuh para politisi Senayan yang melaporkan harta kekayaannya. Agar kepatuhan tinggi, wakil rakyat yang tidak lapor kekayaan harus dikasih sanksi dong.

Rendahnya tingkat kepatuhan anggota DPR dalam membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat membuka webinar bertema “Apa Susahnya Lapor LHKPN Tepat Waktu dan Akurat”, kemarin.

Acara tersebut menghadirkan empat narasumber. Mereka adalah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus.

Baca juga : Jangan Keluar Rumah Kalau Nggak Penting

Dalam paparannya, Firli mengatakan, dari 569 anggota DPR baru 330 anggota yang sudah membuat laporan harta kekayaan atau baru 58 persen. Sisanya, sebanyak 239 belum membuat LHKPN

Dari data tersebut, kata Firli, kepatuhan anggota DPR turun dibanding periode sebelumnya. Pada periode sebelumnya 74 persen anggota DPR melaporkan kekayaannya. Firli mengingatkan, kepatuhan dalam menyerahkan LHKPN merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi.

“Ini bentuk tanggung jawab bagi anggota DPR yang sudah dipilih oleh rakyat,” ujarnya.

Baca juga : Tahun Ini, Tingkat Kepatuhan Anggota DPR Setor LHKPN Cuma 55 Persen

Firli menyadari, masih ada pejabat yang tak paham dalam hal waktu pelaporan. Kebanyakan pejabat hanya melaporkan LHKPN sebelum dan sesudah menjabat. Padahal seharusnya mereka juga melaporkan hartanya selama masih menjabat.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, selain tak patuh, ada persoalan lain dalam LHKPN. Kata dia, hampir seluruh penyelenggara negara atau 95 persen membuat laporan kekayaan secara tidak akurat.

Pahala mengakui, banyak harta yang disembunyikan oleh penyelenggara negara. Harta yang disembunyikan biasanya berupa tanah, bangunan, rekening bank, dan investasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.