Dark/Light Mode

Berkas Dilimpahkan, Eks Bupati Talaud Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Manado

Rabu, 8 September 2021 15:06 WIB
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sri Wahyumi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima berbagai suap, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta, dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Pemberian itu terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Baca juga : Bupati Banjarnegara Tantang KPK Buktikan Penerimaan Uang

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Namun putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Sri Wahyumi yang semula 4,5 tahun penjara, menjadi 2 tahun penjara.

Baca juga : Ditetapkan Tersangka, Bupati Banjarnegara Langsung Ditahan KPK

Sri Wahyumi sempat bebas dari Lapas Wanita dan Anak Tangerang. Saat bebas, Sri Wahyumi kembali ditahan tim penyidik KPK atas perkara gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kepulauan Talaud tahun 2014 sampai 2017. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.