Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Bos PT CMI Teknologi Ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 8 September 2021 21:02 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Putusan kasasi tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis sama dengan kasasi.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rahardjo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 15,014 miliar subsider 3 tahun penjara.

Baca juga : Laksanakan Putusan PK, KPK Eksekusi Eks Direktur PTPN III Ke Sukamiskin

Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp 60,32 miliar.

Hakim menilai Rahardjo terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15 miliar, bukan Rp 60 miliar sebagaimana tuntutan jaksa.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Anggota DPR Amin Santono Ke Lapas Sukamiskin

Hakim merinci, kerugian negara Rp 15 miliar tersebut didapat dari pemberian commitment fee kepada Ali Fahmi alias Fahmi Al Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar dan Rp 11,5 miliar didapat dari data proyek Bakamla yang dimainkan oleh Rahardjo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.