Dark/Light Mode

KPK Eksekusi Eks Dirut PT DI Budi Santoso Ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 24 Juni 2021 17:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi komisi antirasuah melaksanakan eksekusi pada hari ini, Kamis (24/6), berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali lewat pesan singkat, Kamis (24/6).

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ke Lapas Kedungpane

Selain hukuman penjara, Budi juga dibebani pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Budi juga dibebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2.009.722.500 (Rp 2 miliar).

Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.

Baca juga : KPK Jebloskan Tiga Eks Pemeriksa Pajak Penerima Suap Ke Lapas Sukamiskin

Dalam perkara ini, Budi bersama mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani dinyatakan terbukti melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa.

Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp 2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu. Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp 13.099.617.000.

Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS atau setara Rp 125 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.