Dark/Light Mode

Nadiem Tunda Syarat Penerima BOS

Mas Menteri Pendengar Yang Baik

Kamis, 9 September 2021 07:20 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Foto: Antara/Galih Pradipta)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/9/2021). (Foto: Antara/Galih Pradipta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selama sepekan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, dibanjiri kritik soal syarat penerima Dana Bantuan Sekolah (BOS). Mendengar banyaknya kritik, pendiri Gojek itu pun menundanya kebijakan itu. Nadiem jadi pendengar yang baik.

Aturan yang dikritik banyak pihak itu adalah Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler yang diteken Nadiem 15 Februari lalu, dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler mendapat kritikan tajam dan penolakan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, sekolah yang mendapatkan dana BOS harus memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir. Kebijakan ini dinilai diskriminasi.

Baca juga : Aturan Penerima Dana BOS Kemendikbudristek Bertentangan Dengan UUD 1945

Salah satu yang mengkritik Nadiem adalah Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan. Aliansi yang terdiri dari Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus Pusat Muhammadiyah, Lembaga Pendidikan Ma’arif, PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik menilai, aturan syarat penerima dana BOS diskriminatif. Bahkan tidak memenuhi rasa keadilan sosial.

Menurut Wakil Sekjen PGRI, Dudung Abdul Qodir, Nadiem seharusnya mengambil langkah bijak dan tidak mengabaikan sekolah-sekolah kecil. Apalagi mengkategorikan jumlah peserta didik.

“Ayo, kita selamatkan sekolah yang sudah berkontribusi dengan cara menyelamatkan sekolah yang di bawah 60 siswa. Dan rata-rata sekolah kecil dihuni oleh saudara kita yang di bawah garis kemiskinan,” ungkap Dudung.

Baca juga : NasDem Cemas Jabatan Presiden Diotak-atik

Cendikiawan muslim, Prof Azyumardi Azra juga ikut mengkritik Nadiem. Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarih Hidayatullah ini mengatakan, aturan Nadiem yang tidak memberikan BOS bagi sekolah yang muridnya kurang 60 orang memperlihatkan dia tidak paham pendidikan nasional.

“Ini adalah kebijakan diskriminatif terhadap anak bangsa yang bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu wajib segera dicabut, tidak hanya ditunda pelaksanaan 2 tahun misalnya,” ujarnya di akun Twitternya @Prof_Azyumardi, kemarin.

Senayan juga ikut meramaikan penolakan ini. Anggota Komisi X DPR, Zainuddin Maliki mendesak Mas Menteri -sapaan Nadiem- harus mengikuti arahan Presiden Jokowi. Yaitu pembangunan harus dimulai dari pinggiran.

Baca juga : Buwas Mentahkan Isu Impor

“Segera hapus. Penuhi amanat UUD 1945 dengan menata pendidikan yang berkualitas, adil dan merata. Apalagi sudah dapat banyak kritik dari sejumlah organisasi,” tegas politisi PAN itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.