Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pejabat Jangan Serahkan LHKPN Di Awal Dan Akhir Jabatan Saja

Jumat, 10 September 2021 10:18 WIB
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) harus diserahkan tiap tahun. Bukan hanya saat pertama dan terakhir menjabat.

"Paling lambat pada 31 Maret tahun pelaporan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (10/9).

Baca juga : Basarah: Jangan Politisasi Kebakaran Lapas, Selesaikan Akar Masalahnya

Dia mengatakan, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. LHKPN wajib diserahkan tiap tahun berdasarkan aturan yang berlaku.

KPK meminta para pejabat tidak banyak alasan untuk melaporkan LHKPN. Soalnya, pengisiannya tidak memakan waktu lama.

Baca juga : Percepat Vaksinasi Di Papua, IPDN Dan TNI-AL Kirim Satgas

"Waktu yang dibutuhkan relatif singkat mengingat wajib lapor cukup melakukan pengkinian data kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN untuk kurun waktu satu tahun terakhir," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, ada kesalahpahaman soal pelaporan LHKPN. Menurutnya, banyak pejabat yang mengira LHKPN hanya diserahkan sebelum menjabat dan akhir masa jabatan.

Baca juga : Perpusnas Ajak Penerbit Dan Produsen Rajin Serahkan Karyanya

"Pemahaman kita kewajiban pelaporan LHKPN ini masih berpikir sebelum dan setelah. Itu memang tidak salah, ada Pasal 5 ayat 3 disebutkan pelaporan LHKPN dilaksanakan sebelum dan setelah menjabat. Tidak salah, namun sedikit keliru," ujar Firli dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (7/9).

Mantan Kabaharkam Polri itu menyebutkan, ayat dua dalam pasal tersebut memuat kewajiban para pejabat menyerahkan LHKPN selama masa jabatan berlangsung. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.