Dark/Light Mode

Terkait BLBI, 44 Bidang Tanah Punya Lippo Disita Mahfud Dan Sri Mulyani

Jumat, 27 Agustus 2021 15:55 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini menyita rumah mewah di Karawaci, Tangerang, senilai Rp 1,3 triliun yang merupakan aset dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Penyitaan ini dilakukan langsung Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Baca juga : Sebut Penjahit, Bupati Banjarnegara Minta Maaf Ke Luhut Dan Warga Tapanuli

"Ini salah satu aset properti yang dikuasai oleh negara, yaitu aset eks debitur PT Lippo Karawaci, eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI. Aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," ujar Mahfud, dalam konferensi pers, Jumat (27/8).

Tidak hanya itu, Satgas BLBI mengatakan, pada tahap I ini juga dilakukan serupa penyitaan aset properti eks BLBI di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekanbaru, Bogor, Surabaya dan Bali. "Terdiri dari 114 bidang tanah dengan luar 5.324.346 meter persegi," imbuhnya.

Baca juga : Sekjen MPR: Sidang Tahunan Rawat Demokrasi Dan Kedaulatan Rakyat

Penyitaan ini, kata eks Menteri Pertahanan (Menhan) ini, baru langkah awal dalam upaya menyelesaikan hak tagih negara atas piutang negara dana BLBU dari seluruh aset negara yang totalnya mencapai 1.672 bidang tanah dengan luas total 15.288.175 meter persegi.

Sementara Menkeu Sri Mulyani menyatakan, harga tanah di lokasi aset Lippo Group tersebut kini mencapai Rp 20 juta per meter. "Katanya pak Bupati tadi 1 m2 harganya Rp 20 juta. Jadi 25 ha nilainya triliunan," tegas Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.

Baca juga : Sidang Tahunan MPR Hanya Akan Dihadiri 60 Orang

Selama ini, aset tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.