Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Kutuk Keras Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel

KPK: Tak Cuma Sebabkan Kerugian Keuangan Negara, Tapi Juga Kerugian Sosial

Selasa, 14 September 2021 12:17 WIB
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutuk keras tindakan rasuah pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Komisi antirasuah menilai, tindakan korupsi dalam kasus itu sudah tidak manusiawi.

"Terkait perkara ini KPK memberikan atensi lebih karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (14/9).

Baca juga : KPK Panggil 2 Pegawai Pemprov Banten

Ali menyatakan, KPK menilai pendidikan sangat penting untuk masa depan bangsa dan negara. Fasilitas siswa yang dikorupsi bisa merusak harapan bangsa yang memiliki masyarakat berpendidikan bagus ke depannya.

"Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara, akan tetapi juga kerugian sosial," tegasnya.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Tangsel, KPK Amankan 2 Unit Mobil

KPK pun menegaskan tidak akan memberikan ampun untuk para tersangka dalam kasus ini. Masyarakat juga diminta ikut memantau perkembangan kasus tersebut.

"Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses penanganan perkara dimaksud sehingga dapat lancar dan selesai sesuai yang diharapkan," tandasnya.

Baca juga : Tinjau Venue, Kapolri Pastikan Persiapan Pelaksanaan PON XX Papua Sudah Maksimal

Kasus korupsi pengadaan tanah ini sudah masuk ke tahap penyidikan. KPK sudah menentukan tersangka dalam kasus tersebut.

Namun, komisi pimpinan Firli Bahuri cs masih ogah membeberkan nama tersangkanya. Kebijakan di era pimpinan Jilid V, tersangka diumumkan saat penahanan dilakukan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.