Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Harta Eks Penyidik KPK Cuma Rp 461 Juta
Selasa, 14 September 2021 23:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima uang suap Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS (Rp 513 juta) dari lima pihak yang berperkara di komisi antirasuah.
Namun, dikutip dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periode 2020, Robin tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 461 juta.
Baca juga : Akui Perbuatannya, Eks Penyidik Minta Maaf Ke KPK Dan Polri
Dalam LHKPN itu, penyidik berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu bahkan tidak memiliki tanah dan rumah.
Dia hanya tercatat memiliki dua sepeda motor, dan sebuah mobil senilai Rp 111 juta. Motor Robin yakni Yamaha Mio keluaran 2015, dan Honda Vario keluaran 2017. Sementara mobilnya, Honda Mobilio keluaran 2017.
Baca juga : Fasilitas Publik Dibuka Lagi
Robin juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 512 juta dan kas dan setara kas senilai Rp10 juta. Dia tidak memiliki surat berharga. Kemudian, Robin juga memiliki utang sebesar Rp 172 juta. Jadi total harganya Rp 461 juta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK pada Senin (13/9), Robin didakwa menerima suap dari lima pihak berperkara di KPK, dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS (Rp 513 juta).
Baca juga : Azis Di Ujung Tanduk
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama dengan advokat Maskur Husain:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya