Dark/Light Mode

Terkait Suap Distribusi Pupuk

KPK Bisa Bidik Bos Humpuss

Rabu, 15 Mei 2019 11:28 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto; Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto; Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka).

 Sebelumnya 
Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu dengan total Rp 8 miliar yang sudah dimasukkan kedalam amplop berwarna putih.

Baca juga : PSSI Terus Pupuk Sepak Bola Usia Muda

KPK telah mengantongi bukti-bukti dugaan keterlibatan petinggi PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) maupun PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk. Lembaga antikorupsi saat ini sedang menajamkan bukti-bukti yang diperoleh tim penyidik.

Sejak awal, komisi antirasuah mengantongi bukti permulaan jika Asty tak bertindak sendiri atau pribadi terkait pemberian uang kepada Bowo. “Kami duga tidak bertindak sendiri dan itu sudah disampaikan juga. Tidak mungkin tsk bergerak sendiri, tetapi apakah dia bertindak mewakili koporasi atau dia bertindak bersama dengn teman-temannya yang lain. Itu bagian dari proses penyidikan ini yang juga akan kami telusuri lebih lanjut,” ungkap Febri, Selasa (14/5) malam.

Baca juga : JK: Harus Dilawan, Diskriminasi Perlakuan CPO Di Balik Isu SDGs

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah meriksa banyak saksi. Di antaranya Direktur PT HTK, Taufik Agustono, pegawai PT HTK Yudha Afrizal Friara, dam Marketing PT HTK, Beny Widata.
Febri tak membantah pengembangan kasus ini terbuka luas. Bahkan, komisi antikorupsi memberikan sinyal bakal menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam sengkarut dugaan suap ini.

Untuk perkembangan perkara semua perkara itu dimungkinkan. Pengembangan ini maksdnya untuk menelusuri siapa pelaku yang lain dalam konstruksi perkara tersebut. Atau ruang lingkup penanganan perkara itu memungkinankan sepanjang itu ada bukti-buktinya,” tandas Febri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.