Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Resmi Diberhentikan Per 1 Oktober
Novel Cs, Bye...bye...
Kamis, 16 September 2021 07:40 WIB
Sebelumnya
“Setidaknya sejarah akan mencatat, kami telah berupaya untuk berbuat yang baik,” ujar Novel.
Menurut dia, pihak yang paling bertanggung jawab terkait pemberhentian dirinya dan 55 pegawai KPK adalah pimpinan KPK yang sekarang. Menurutnya, jika dewas ogah mengkoreksinya, maka hukum akan terus dilanggar.
Baca juga : Ekonomi 7 Persen, Bye-bye...
“Kami telah berupaya memberantas korupsi dengan sungguh-sungguh, ternyata justru malah kami yang diberantas,” tegasnya.
Novel menganggap, pemberhentian terhadap dia dan kawan-kawannya merupakan perbuatan melanggar hukum. Tujuannya cuma satu, menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Novel mengaku sudah mengadukan hal itu ke Presiden Jokowi.
Baca juga : Awas, Bui Menanti...!
Bagaimana sikap Istana? Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, segala hal terkait KPK, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai, menjadi wewenang lembaga antirasuah. “KPK itu lembaga independen,” ujar Fadjroel, kemarin.
Sementara itu, pengamat hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menekankan, keputusan Firli Cs memberhentikan 56 pegawai KPK harus dihormati. Apalagi setelah keluarnya putusan MK dan MA yang menyebut TWK tidak bermasalah.
Baca juga : Mahfud-Gatot, Cie...Cie...
“Berbagai upaya telah dilakukan, tapi ternyata tidak ada perubahan atas keputusan sebelumnya. Pada dasarnya harus dihormati. Jadi, keputusan Firli ini juga memperhatikan putusan pengadilan,” tukas Suparji, kepada Rakyat Merdeka, kemarin. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya