Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Kuota Rokok Dan Miras

Bupati Bintan Diduga Kongkalikong Dengan Anggota DPRD Kepri

Rabu, 15 September 2021 15:11 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan kongkalikong antara Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi dengan sejumlah pihak terkait pengurusan kuota rokok dan minuman alkohol (minol).

Salah satu pihak yang diduga kongkalikong dengan Apri Sujadi yakni, Anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri) Bobby Jayanto. Selain Bobby, Apri Sujadi diduga juga kongkalikong dengan Pimpinan PT Delta Makmur, Iwan Firdauz dan Dirut PT Putra Maju Jaya, Nur Rofiq Mansur.

Baca juga : Adonara Propertindo Diduga Nyawer Sejumlah Pejabat Sarana Jaya Pake Motor

Hal itu terungkap setelah penyidik memeriksa Bobby Jayanto, Iwan Firdauz, dan Nur Rofiq Mansur, dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya pertemuan dengan tersangka AS dan tersangka MSU untuk pengurusan kuota rokok dan kuota minuman beralkohol untuk BP Bintan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (15/9).

Baca juga : KPK Dalami Intervensi Bupati Bintan Soal Pengusulan Kuota Rokok dan Minol

Selain itu, penyidik juga telah memanggil Direktur PT Batu Karang, Denny Wibisono dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Selasa (14/9) kemarin.

Namun, Denny tidak hadir karena beralasan sedang sakit. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Denny.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.