Dark/Light Mode

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Dirkeu Dan Investasi Jasindo

Jumat, 17 September 2021 18:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) (Persero) Solihah dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain.

Keduanya merupakan tersangka korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Baca juga : Pelatihan Pengujian Kalibrasi Alkes Pertama Di Indonesia Digelar Di Jakarta

"Tim Penyidik, Kamis (16/9) telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim Jaksa dengan tersangka SLH dan tersangka KEFC, karena kelengkapan berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (17/9).

Dengan pelimpahan tersebut, penahanan kedua tersangka tersebut bakal dilanjutkan oleh Tim JPU. Masing-masing untuk 20 hari ke depan. Terhitung, mulai 16 September 2021-5 Oktober 2021.

Baca juga : KPK Tegaskan Bisa Pertanggungjawabkan Dakwaan Robin

Solihah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan, Kiagus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Penetapan tersangka terhadap Solihah dan Kiagus merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Dirut Jasindo, Budi Tjahjono. Budi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : KORMI Dukung Perpres DBON Demi Prestasi Indonesia

Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.