Dark/Light Mode

Buntut Dugaan Penganiayaan M Kece

Irjen Napoleon Diisolasi Di Rutan Bareskrim

Rabu, 22 September 2021 12:08 WIB
Muhammad Kece. (Foto: Ist)
Muhammad Kece. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap 7 anggota Polri.

Mereka terdiri dari petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri. Div Propam Polri juga memeriksa satu saksi tahanan berinisial H alias C untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.

Baca juga : Ahli Sosialisasi Publik: Jangan Jadi Bahan Provokasi Publik, Ini Kasus Individual

Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP No. 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Div Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon Bonaparte, namun karena statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka pemeriksaan etik harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Baca juga : Hari Ini, Polisi Garap 7 Saksi

Peristiwa penganiayaan terhadap M. Kece itu terjadi Kamis (26/8) dini hari. Berlangsung dari pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Dalam rekaman CCTV memperlihatkan Napoleon Bonaparte melakukan tindakan penganiayaan dibantu tiga tahanan lainnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.