Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tuntutan Uang Pengganti Juliari Dikabulkan Hakim, KPK Girang

Senin, 23 Agustus 2021 15:25 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara usai mendengarkan sidang pembacaan vonis kasus suap bansos, di Gedung C1 KPK, Senin (23/8). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Juliari Batubara usai mendengarkan sidang pembacaan vonis kasus suap bansos, di Gedung C1 KPK, Senin (23/8). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Politisi PDIP itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah selesai menjalani masa hukuman.

"Kami mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (23/8).

Baca juga : KPK Pede Tuntutan 11 Tahun Buat Juliari Dikabulkan Majelis Hakim

Dia mengatakan, putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

KPK sendiri akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya. "Tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," tandasnya.

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.

Baca juga : Buat Lunasin Uang Pengganti, Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM Serahkan Aset Rp 88 M

Rinciannya, sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Vonis ini, di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Plus, membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.