Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
KPK Usut Penganggaran PMD Banggar DPRD DKI Lewat Prasetyo Edi
Rabu, 22 September 2021 12:15 WIB
Sebelumnya
Dalam perkara ini KPK baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.
Baca juga : Ketua DPRD DKI Lempar Bola ke Anies Baswedan
KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Kemudian, belakangan, KPK juga mentersangkakan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.
Baca juga : Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Pake Jurus Mingkem
KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya