Dark/Light Mode

Dinyatakan Terbukti Miliki Senpi Dan Amunisi Ilegal

Kivlan Zen Divonis 4,5 Bulan Penjara

Jumat, 24 September 2021 13:56 WIB
Mayjen (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Ist)
Mayjen (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
"Bahwa terdakwa berjasa dalam tugas misi menjaga perdamaian untuk penyelesaian pemberontakan Nur Misuari dengan pemerintah Filipina pada tahun 1995-1996. Bahwa terdakwa mempunyai jasa terhadap negara dalam tugas rahasia membebaskan WNI yang disandera di negara Filipina pada tahun 2016," sambung hakim Agung Suhendro. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.