Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anak Buah Edhy Prabowo Divonis 4 Dan 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juli 2021 16:31 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Teddy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, terdakwa kasus suap izin ekspor benur itu terbukti menerima suap bersama mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait ekspor benih lobster di KKP tahun 2020.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada, saat membacakan putusan, Kamis (15/7).

Baca juga : Edhy Prabowo Juga Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp 10,7 M

Hakim juga menerima permohonan sebagai pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum, alias justice collaborator (JC).

Dalam menjatuhkan putusan, halim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni, Siswadhi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan Siswadhi dinilai berlaku sopan.

"Khusus terdakwa II Siswadhi Pranoto Loe telah mengakui perbuatannya, mengembalikan seluruh uang korupsi dan telah ditetapkan JC," ucap Hakim

Baca juga : Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Selain Siswadhi hakim juga menjatuhkan vonis terhadap stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi, Safri, dan Amiril Mukminin, serta staf pribadi istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih.

Andreau dan Amiril divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Safri dan Ainul divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Khusus Amiril, dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2.369.090.000 subsider satu tahun penjara.

Baca juga : Minta Maaf, Edhy Prabowo: Pak Prabowo Angkat Saya Dari Comberan

Edhy Prabowo sendiri divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga dibebani hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 (Rp 9,6 miliar) dan uang sejumlah 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,16 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain pidana badan, denda, dan uang pengganti, politisi Partai Gerindra itu juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak selesai menjalani masa pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.