Dark/Light Mode

Dinyatakan Terbukti Miliki Senpi Dan Amunisi Ilegal

Kivlan Zen Divonis 4,5 Bulan Penjara

Jumat, 24 September 2021 13:56 WIB
Mayjen (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Ist)
Mayjen (Purn) Kivlan Zen. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis 4,5 bulan penjara terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari," kata Hakim Agung Suhendro saat membacakan amar putusan, di PN Jakpus, Jumat (24/9).

Kivlan dinyatakan terbukti bersalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal. "Bahwa terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta, menerima, menguasai, dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi sebagaimana didakwaan dalam dakwaan kesatu," imbuhnya.

Baca juga : Walkot Nonaktif Tanjung Balai Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara

Hakim pun memerintahkan senjata api dan semua amunisi yang dimiliki Kivlan Zen disita untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api satu pucuk laras panjang, dan seterusnya, dirampas untuk dimusnahkan," tegas hakim Agung Suhendro.

Pertimbangan yang memberatkan, Kivlan tidak mengakui perbuatannya secara terus terang. Kemudian, perbuatannya meresahkan masyarakat.

Baca juga : Beralih Dari BBM Ke Listrik, Rezeki Petani Bantul Kian Mengalir Di Lahan Pasir

Sementara yang meringankan, Kivlan belum pernah berperkara sebelumnya. Dia juga sudah mempunyai tanggung jawab keluarga, serta umur yang sudah tua.

Selain itu, sejumlah tugas negara yang pernah dilakoni Kivlan juga menjadi pertimbangan meringankan.

"Bahwa terdakwa sewaktu berdinas selaku anggota TNI AD, dalam tugas operasi di wilayah Papua dan Timor Timur mendapatkan penghargaan kenaikan pangkat," beber hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.