Dark/Light Mode

Terbukti Terima Suap, Gratifikasi, dan Cuci Uang

Eks Panitera PN Jakut Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 14 Juli 2021 17:39 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap mantan panitera PN Jakut Rohadi secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/7). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Sidang pembacaan vonis terhadap mantan panitera PN Jakut Rohadi secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/7). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara kepada mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.

Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Mahkamah Agung (MA) itu juga diganjar membayar denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap dan gratifikasi. Selain itu, dia juga dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Pengusaha Herry Beng Koestanto Divonis 4 Tahun Penjara

"Menyatakan terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," ujar Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan untuk terdakwa Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan," imbuhnya.

Hakim Usada menetapkan pidana yang dijatuhkan terhadap Rohadi tersebut tidak dikurangkan dengan masa penahanan.

Baca juga : Terbukti Aman, Sinovac Mampu Munculkan Antibodi Pada Anak Usia 3-17 Tahun

Sebab, saat ini Rohadi sedang menjalani hukuman pada perkara sebelumnya yang telah dinyatakan inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Sehingga, ia tidak menjalankan masa penahanan selama proses penyidikan hingga penuntutan.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Rohadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Rohadi dinilai kooperatif dalam menjalani proses peradilan, berterus terang memberikan keterangan di persidangan, menyatakan mengaku bersalah, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Baca juga : Kasus Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Rohadi dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Rohadi dinyatakan terbukti menerima suap dengan nilai total Rp 4.663.500.000 (Rp 4,6 miliar) dan gratifikasi dengan nilai Rp 11.518.850.000 (Rp 11,5 miliar).

Rohadi juga dinyatakan terbukti telah mencuci uang hasil suap dan gratifikasinya sejumlah Rp 40.598.862.000 (Rp 40,5 miliar).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.