Dark/Light Mode

KPK Tahan 17 Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan Di Probolinggo

Sabtu, 4 September 2021 18:08 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Probolinggo rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka semua langsung ditahan usai digarap penyidik.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9).

Ke-17 tersangka yang ditahan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo. Mereka yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Baca juga : KPK Bakal Bongkar Transaksi Keuangan Budhi Sarwono

Sebanyak 17 orang itu ditahan terpisah. Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sementara itu, Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Lalu, Sugito ditahan di Rutan Salemba. Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Kemudian, Syamsuddin ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Terakhir, Maliha, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Komisi antirasuah bakal ngebut untuk pemberkasan mereka. KPK meminta masyarakat bersabar.

Baca juga : KPK Jemput 17 Tersangka Jual Beli Jabatan Di Probolinggo Karena Takut Kabur Dan Ngilangin Barbuk

Sebelumnya, KPK menangkap dan mentersangkakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya. Puput memanfaatkan kekosongan jabatan kades untuk melakukan tindakan korupsi.

Puput mematok harga Rp 20 juta bagi ASN di Pemkab Probolinggo yang ingin menjadi Penjabat Kades.

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : 17 Tersangka Jual Beli Jabatan Di Probolinggo Digelandang Ke KPK

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.