Dark/Light Mode

Abia Dipamerin KPK, Azis Syamsuddin Langsung Dijebloskan Ke Rutan Polres Jaksel

Sabtu, 25 September 2021 01:32 WIB
Konferensi pers pengumuman status tersangka Azis Syamsuddin, di Gedung KPK, Jumat (25/9) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Konferensi pers pengumuman status tersangka Azis Syamsuddin, di Gedung KPK, Jumat (25/9) dini hari. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Masih di bulan Agustus 2020, Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya, di Jakarta Selatan, untuk kembali menerima uang secara bertahap.

Azis memberikan 100 ribu dolar AS (Rp 1,42 miliar), kemudian 17.600 dolar Singapura (Rp 185 juta) dan 140.500 dolar Singapura (Rp 1,48 miliar).

Baca juga : Azis Syamsuddin Dipamerin Firli Cs Dalam Konferensi Pers

Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan Ronin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ (Azis) kepada SRP (Robin) dan MH (Maskur) sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar," tutur Firli.

Baca juga : Tiba Di KPK, Azis Syamsuddin Ngibrit Hindari Wartawan

Atas perbuatannya tersebut, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.