Dark/Light Mode

Diungkapkan Saksi Di Persidangan

Ini Cara Jhonlin Baratama Kurangin Pajak

Selasa, 28 September 2021 08:37 WIB
Sidang kasus suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Permintaan itu disampaikan PT Jhonlin Baratama melalui Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Sementara pegawai pajak, Yulmanizar menjadi person in charge (PIC) terkait pengurusan pajak perusahaan yang bermarkas di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.

Baca juga : Minta Perlindungan Negara, Pelaut Usulkan Uji Materi Aturan

"Awalnya Pak Yulmanizar bercerita bahwa Jhonlin menyediakan dana Rp 50 miliar. Fee-nya jadi Rp 40 miliar," ungkap Febrian.

Dalam perkara ini, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar.

Baca juga : Mandiri Salurkan Bantuan 5 Miliar

Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan, bersama tim pemeriksa pajak untuk merekayasa nilai pajak PT PAN Indonesia alias Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.