Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Minta Perlindungan Negara, Pelaut Usulkan Uji Materi Aturan

Sabtu, 25 September 2021 15:39 WIB
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI). (Foto: Ist)
Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini perlu dilakukan karena aturan tersebut tidak secara jelas mengakomodir posisi perlindungan bagi pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri.

"Kami rasakan UU tersebut belum menyentuh substansi dalam memberikan perlindungan bagi Pelaut RI yang bekerja di luar negeri," ujar President KPI Prof. Mathias Tambing dalam keterangan resminya, Sabtu (25/9).

Mathias mengatakan, pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan berisiko tinggi seperti, kecelakaan kapal dan tenggelam.

Baca juga : Airlangga Menteri Andalan Jokowi

Untuk mencegah risiko, kata Mathias, diperlukan kualifikasi pekerja sebagai pelaut yang lebih ketat dan pemberian perlindungan hukum bagi pelaut yang diatur secara komprehensif.

Sayangnya, lanjut Mathias, dalam salah satu pasal di UU Nomor 18 Tahun 2017, hanya di sebutkan bahwa pelaut yang bekerja di luar negeri merupakan pekerja migran tapi tidak ada penjabaran lebih lanjut.

"Padahal pelaut memiliki peran penting dan strategis sebagai penggerak kelancaran perpindahan orang dan barang, menjamin komoditas di dunia berjalan dengan aman, lancar dan selamat sampai tujuan," katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang mumpuni dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pelaut Indonesia yang bekerja di kapal-kapal internasional atau di luar negeri. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki jumlah pelaut terbesar di dunia, dan sudah sepatutnya pemerintah terus berupaya melindungi pelaut-pelautnya.

Baca juga : Kemenangan Perdana, Persipura Gulingkan Persiraja 2-1

Mathias menuturkan, akibat ketentuan perundang-undangan nasional yang hingga kini  menimbulkan ketidakpastian hukum berdampak pada perlindungan pelaut Indonesia yang masih rendah dan belum sesuai standar internasional.

"Hal ini dibuktikan dengan berbagai permasalahan yang telah dialami pelaut antara lain, penipuan job fiktif, upah tidak dibayar, dokumen palsu hingga perbudakan diatas kapal," ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) total pelaut Indonesia berjumlah 1,2 juta orang per Februari 2021. Para pelaut ini bekerja di kapal perikanan maupun niaga. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memperkirakan potensi penerimaan negara dari pelaut Indonesia di luar negeri mencapai sekitar Rp 151,2 triliun setiap tahun.

Mathias menjelaskan, perlindungan terhadap hak-hak pelaut sebenarnya telah diatur dalam Maritime Labour Convention (MLC) 2006. Namun, biasanya permasalahan timbul ketika para pihak terkait seperti perusahaan pemilik kapal, perusahaan asuransi, negara bendera, dan negara pelabuhan, saling melempar tanggung jawab dalam penyelesaian kasus penelantaran pelaut.

Baca juga : Periksa Anies, KPK Dalami Usulan PMD Ke Perumda Sarana Jaya

Di sisi lain, secara aturan internasional yang berkaitan dengan aspek implementasi instrumen IMO terkait keselamatan kapal, khususnya dalam hal persyaratan jumlah kru minimum di kapal yang kerap menjadi perhatian dalam penyelesaian kasus penelantaran ABK.

"Dibutuhkan pendekatan praktis untuk implementasi MLC 2006 sehingga dapat dicapai penyelesaian kasus penelantaran ABK yang efektif," ucapnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.