Dark/Light Mode

Presiden Setuju Novel Cs Ditarik Polri

Mahfud MD Imbau Polemik Pegawai KPK Diakhiri

Rabu, 29 September 2021 12:37 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah tetap berupaya menyelesaikan perselisihan tentang persoalan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Polemik yang bikin gaduh ini mestinya diakhiri.

"Kontroversi tentang 56 Pegawai KPK yang terkait TWK bisa diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan," kicau Mahfud MD melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, Rabu (29/9).

Persoalan TWK yang dijalankan oleh KPK secara administrasi, tegas Mahfud, tidak melanggar aturan. Mekanisme ini termaktub di dalam hasil putusan pengadilan.

Baca juga : MAKI: Itu Bentuk Penghargaan

Namun begitu, lanjut Mahfud, upaya Presiden Jokowi yang menyetujui para pegawai KPK yang tidak lolos assessment alih status pegawai menjadi ASN bergabung dengan Polri juga tidak ada salahnya.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tegasnya.

Instrumen hukum yang membenarkan sikap Presiden tersebut adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga : Presiden Jokowi Restui Polri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK

"Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014," kata Mahfud.

Perlu diketahui, Kapolri Jenderal polisi Listyo Sigit Prabowo menyatakan, alasan menarik 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK karena rekam jejak dan pengalaman.

"Karena kami melihat terkait dengan rekam jejak kemudian pengalaman di dalam penanganan tindak pidana korupsi yang tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang kami kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri," kata Jenderal Listyo Sigit.

Baca juga : Kapolri Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Polri

Kapolri juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal permintaan tersebut, 24 September 2021. Kepada Jokowi, ia mengatakan penarikan itu untuk memenuhi kebutuhan Polri, khususnya di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal.

Presiden Jokowi, kata Sigit, setuju dengan usulan tersebut. "Kami mendapat surat jawaban melalui Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) yang pada prinsipnya beliau setuju 56 pegawai bisa menjadi ASN Polri," tandas Kapolri yang kini berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras (Kemenpan RB). [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.