Dark/Light Mode

Duit Suap Rp 5,6 M Dipake 10 Anggota DPRD Muara Enim Buat Ikut Pileg

Kamis, 30 September 2021 19:54 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Total uang yang diterima para tersangka ini ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap. Beberapa tersangka, kata Alex, menerima uang di rumah makan di Muara Enim.

Baca juga : PK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap Proyek

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.