Dark/Light Mode

KPK Jemput 17 Tersangka Jual Beli Jabatan Di Probolinggo Karena Takut Kabur Dan Ngilangin Barbuk

Sabtu, 4 September 2021 10:04 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Weicklif hari ini menjemput 17 tersangka kasus suap jual beli jabatan di Probolinggo ke Jakarta.

Mereka semua digelandang ke gedung komisi antirasuah karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 

"Para tersangka langsung dijemput penyidik KPK di Probolinggo dan dibawa ke Jakarta karena KPK khawatir para tersangka melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9). 

Baca juga : 17 Tersangka Jual Beli Jabatan Di Probolinggo Digelandang Ke KPK

Ke-17 tersangka ini pada Jumat (3/9) kemarin dijadwalkan diperiksa penyidik komisi antirasuah di Polres Probolinggo. Mereka semua adalah aparatur sipil negara (ASN) di Probolinggo.

Ke-17 orang itu yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.

Sebelumnya, KPK menangkap dan mentersangkakan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari karena melakukan jual beli jabatan di wilayahnya.

Baca juga : KPK Panggil 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Puput memanfaatkan kekosongan jabatan kades untuk melakukan tindakan korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta bagi ASN di Pemkab Probolinggo yang ingin menjadi Penjabat Kades.

Dalam kasus ini, pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.