Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Kejaksaan Pengen All Out Sita Aset Jiwasraya
Pakar Hukum: Pidana Tambahan Uang Pengganti Tidak Berlaku Jika Dihukum Seumur Hidup
Senin, 4 Oktober 2021 12:31 WIB
Sebelumnya
Maka, kata dia, Jaksa selaku penegak hukum seharusnya profesional sewaktu melakukan penyelidikan maupun pelacakan aset para terpidana di tingkat penyidikan.
Baca juga : Lapor Pak Polisi! Periksa Orang DPR Tidak Perlu Izin Presiden
"Dilacak betul di mana saja harta-harta tersebut, makanya harus profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan di awal," wanti-wanti Yenti.
Baca juga : Mantan Ketua KPK Agus: Juliari Dan Eddy Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup
Sementara kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan mengingatkan jaksa agar dalam melakukan perhitungan aset kliennya, harus nyata dan wajar.
Baca juga : Eks Petinggi Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Maka terlalu dini tindakan penyitaan lanjutan sebelum diperhitungkan jumlah aset yang telah disita sebagaimana hukum acara perhitungan kerugian negara. Intinya perhitungan itu harus ada dasar hukumnya, selagi masih memperhitungkan aset sitaan jangan berpikir lebih atau kurang dahulu," bebernya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya