Dark/Light Mode

Kejagung Cekal Mantan Petinggi Jiwasraya, Total Ada 10 Yang Berpotensi Tersangka

Jumat, 27 Desember 2019 13:50 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka -  Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap 10 orang yang terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya alias Jiwasraya-Gate.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengungkapkan, 10 orang yang telah dicekal itu berasal dari unsur PT Asuransi Jiwasraya dan pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.

Mereka yang dicekal adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, serta Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro dari pihak swasta. Sementara lima orang lainnya berinisial DYA, MZ, DW, GLA, ERN dan AS.

Baca juga : Jiwasraya-Gate Nyenggol Ke Mana?

"Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, tadi malam kita sudah minta ke pihak terkait untuk mencekal 10 orang berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT dan AS," ungkap Adi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Adi menyebut, kesepuluh orang itu dicekal lantaran diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun di PT Asuransi Jiwasraya. "Semuanya diduga terlibat, maka dari itu dilakukan upaya cekal," kata Adi.

Senada, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, kesepuluh orang itu dicekal lantaran berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya-Gate. "Ya betul, potensi untuk tersangka," ujar Burhanuddin di tempat yang sama.

Baca juga : Gerak Cepat Usut Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Dinilai Cukup Responsif

Burhanuddin mengatakan, korps Adhyaksa sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencekal 10 orang tersebut.

Pencekalan tersebut berlaku mulai Kamis, 26 Desember 2019, hingga jangka waktu enam bulan ke depan. "Kita sudah mulai, dan tadi malam sudah dicekal," terang Burhanuddin.

Informasi yang beredar, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sudah kabur ke Madrid, Spanyol. Sedangkan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo sudah terbang ke London, Inggris.

Baca juga : Advokat RI Ini Masuk Daftar 20 Pengacara Paling Berpengaruh di Singapura

Dikonfirmasi soal itu, Burhanuddin mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Imigrasi. "Nanti hasil dari Imigrasi akan tahu siapa, apa, di mananya," tegas Burhanuddin.

Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019. Tim penyidik juga sudah memeriksa 89 saksi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.