Dark/Light Mode

Kasus Suap Pengurusan Perkara Azis Syamsuddin

KPK Dalami Rapat APBD-P DPRD Lampung Tengah

Sabtu, 9 Oktober 2021 15:15 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Azis memberikan uang kepada Robin dan koleganya, advokat Maskur Husain, sebanyak tiga kali. Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Baca juga : KPK Garap 3 Saksi Ini...

Uang asing itu kemudian ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin, dengan total Rp 3,1 miliar, dari kesepakatan awal sebesar Rp 4 miliar.

Baca juga : Siapapun Yang Tahu Orang Dalam Azis Syamsuddin Di KPK, Laporkan!

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.