Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengesahan APBD

KPK Panggil 4 Legislator Muara Enim

Senin, 11 Oktober 2021 11:50 WIB
Para anggota DPRD Muara Enim yang jadi tersangka kasus korupsi pengesahan APBD. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Para anggota DPRD Muara Enim yang jadi tersangka kasus korupsi pengesahan APBD. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim itu diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Baca juga : KPK Panggil Eks Bos PT Sandipala Arthaputra

Uang suap itu, disebut KPK, digunakan para tersangka untuk ikut pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.

"Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/9).

Baca juga : Firli Bahuri: Orang Yang Korupsi Pengkhianat Bangsa

Atas perbuatannya, 10 tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.