Dark/Light Mode

Kasus Suap Korting Pajak

Yes, KPK Pastikan Bakal Menyeret Bos Bank Panin

Jumat, 24 September 2021 07:10 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut keterlibatan bos Bank Panin Mukmin Ali Gunawan dalam kasus suap korting pajak.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengatakan akan mencermati keterlibatan Mukmin dalam persidangan perkara dua mantan pejabat Ditjen Pajak. “Nanti, biar geser ke sini (penindakan),” katanya.

Ia menandaskan lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam pengusutan perkara. “Bagaimana perkembangannya akan kita beritahukan lebih lanjut,” janjinya.

Baca juga : Staf Khusus Menpora Pastikan DBON Atur Pembinaan Atlet Disabilitas

Keterlibatan Mukmin dibeberkan dalam surat dakwaan perkaramantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Mukmin disebut memerintahkan orang kepercayaannya Veronika Lindawan untuk melobi pejabat Ditjen Pajak. Supaya menurunkan nilai wajib pajak perusahaan tahun 2016 dari Rp 926.263.445.392 menjadi hanya Rp 300 miliar.

Veronika —atas arahan Mukmin— menjanjikan fee Rp 25 miliar. Permintaan Veronika dituruti Angin dan Dadan. Hasil utak-atik angka, diperoleh nilai kewajiban pajak Bank Panin Rp 303.615.632.843. Atau dipangkas Rp 600 miliar lebih.

Baca juga : Sambut HUT ke-7 Partai Perindo, DPW Jambi Bakal Sebar 10 Ton Beras-Vaksinasi

Meski keinginannya sudah dituruti, Mukmin ingkar janji memberikan Rp 25 miliar kepada Angin cs. Veronika hanya menyerahkan Rp 5 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Kuasa hukum Bank Panin Samsul Huda membantah keterlibatan Mukmin dalam kasus ini. “Bapak Mu’min Ali Gunawan yang dikenal sebagai pemilik Bank Panin, sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini,” katanya.

Samsul —yang juga penasihat hukum Veronika— mengatakan urusan pajak ditangani direksi Bank Panin. Keberatan dan banding pajak ditempuh melalui prosedur yang berlaku.

Baca juga : KPK Pastikan Punya Bukti Bank Panin Suap Eks Pejabat Pajak

Ia menyatakan, Veronika tidak pernah melakukan negosiasi kewajiban pajak Bank Panin. Kedatangannya untuk mempertanyakan validitas temuan ke tim pemeriksa Ditjen Pajak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.