Dark/Light Mode

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

KPK Buka Peluang Panggil Bos Panin Mu'min Ali Gunawan

Selasa, 12 Oktober 2021 14:24 WIB
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Tak hanya dari Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya, yakni PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Baca juga : KPK Garap Sekda, 3 Kadis, Hingga Anggota DPRD Probolinggo

Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Baca juga : KPK Panggil 4 Legislator Muara Enim

Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekitar Rp 57 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.