Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar
Kamis, 14 Oktober 2021 16:24 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,56 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Yoory didakwa melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik atau beneficial owner PT Adonara Propertindo, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan korporasi PT Adonara Propertindo.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum," kata Jaksa Takdir Suhan dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10).
Baca juga : Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar
Jaksa menyatakan, perbuatan Yoory telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yakni Anja, Rudy Hartono dan PT Adonara Propertindo. Perbuatan itu juga merugikan keuangan negara Rp 152, 56 miliar berdasarkan penghitungan BPKP.
"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000," bebernya.
Jaksa membeberkan, Perumda Pembangunan Sarana Jaya merupakan BUMD Pemprov DKI yang bergerak di bidang properti berupa penyediaan tanah, pembangunan perumahan dan bangunan untuk umum dan komersil, maupun proyek-proyek penugasan dari Pemprov DKI.
Baca juga : Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Segera Jalani Sidang
Di antaranya, program DP 0 Rupiah dan penataan Tanah Abang. Untuk menjalankan tugasnya itu, Sarana Jaya mendapat penyertaan modal daerah (PMD) dari Pemprov DKI.
Pada 2018, Yoory selaku Dirut Sarana Jaya mengajukan usulan penyertaan modal kepada Gubernur DKI untuk ditampung atau dianggarkan) pada APBD Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,8 triliun.
"Dengan rencana penggunaannya antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek “Hunian DP 0 Rupiah”, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang," papar Jaksa Suhan.
Baca juga : Dubes Darmansjah Djumala, Resmikan Masjid Baru Wapena Di Wina
Pada akhir November 2018, Yoory menyampaikan kepada Tommy bahwa Sarana Jaya akan memperoleh penyertaan modal yang digunakan membeli tanah terkait program DP 0 Rupiah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya