Dark/Light Mode

Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 152 Miliar

Kamis, 14 Oktober 2021 16:24 WIB
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Tanah ini rencananya berlokasi di Jakarra Timur dengan syarat luas di atas 2 hektare, posisi di jalan besar, lebar muka 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Mendapat informasi itu, PT Adonara Propertindo yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada Sarana Jaya bergegas cepat.

Tommy memerintahkan Manajer Operasional PT Adonara, Anton Adisaputro untuk mencarikan tanah yang sesuai dengan kriteria tersebut.

Baca juga : Mantan Direktur Keuangan PT Jasindo Didakwa Rugikan Negara Rp 7,58 Miliar

Pada Februari 2019, Anton menemukan tanah yang berlokasi di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dengan luas 41.921 meter persegi milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).

Saat itu, Tommy dan Anton gagal bernegosiasi dengan Kongregasi Suster CB karena dianggap sebagai broker atau makelar tanah. Meski demikian, Tommy tetap menyampaikan mengenai tanah di Munjul itu kepada Yoory yang kemudian meninjau lokasi.

Di sisi lain, Tommy pun melaporkan hal itu kepada Anja dan Rudy yang kemudian menyepakati agar Anja yang akan melakukan pendekatan terhadap Kongregasi Suster CB.

Baca juga : Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Segera Jalani Sidang

Tak hanya itu, Tommy pun memasukkan surat penawaran tanah di Munjul itu kepada Sarana Jaya pada 4 Maret 2019. Dalam surat penawaran itu disebutkan tanah di Munjul seluas 42.000 meter persegi dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi.

Disebut juga, Andyas Geraldo yang merupakan anak Anja dan Rudy Hartono sebagai pemilik tanah. Seiring dengan itu, Anja mendekati Kongregasi Suster CB mempergunakan faktor keagamanan.

Dalam pertemuan kedua pihak, Kongregasi Suster CB bersedia menjual tanah si Munjul dengan luas total 41.921 meter persegi dan ditindaklanjuti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris/PPAT Mustofa.

Baca juga : Dubes Darmansjah Djumala, Resmikan Masjid Baru Wapena Di Wina

Ssebagaimana, Akta Perikatan Jual Beli Nomor 34 tanggal 25 Maret 2019 atas tanah milik Kongregasi Suster-Suster CB yang dibeli PT Adonara Propertindo dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.