Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Hambat Program Pemerintah
Pinjol Ilegal Membuat Orang Miskin Dan Nganggur Melonjak
Minggu, 17 Oktober 2021 07:30 WIB
Sebelumnya
“Pemerintah dan kepolisian juga harus membongkar mafia atau sindikat pinjol ini. Biar nggak makin merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bhima, agar proses hukum cepat dilakukan, bukan hanya kepada karyawan dan penagih utang, para pemilik perusahaan pinjol mesti dituntut hukuman.
Baca juga : Syarief Hasan Apresiasi Pemerintah Berhasil Kendalikan Pandemi
“Segeralah dituntut dengan pidana dan berikan hukuman yang setimpal. Perketat izin operasional, kalau melanggar ketentuan OJK harus segera tutup pinjol ini,” tegas Bhima.
Soal pinjol ini, sebenarnya pemerintah melalui OJK sudah langsung turun tangan untuk memberantasnya. Melalui Satgas Waspada Investasi, sejak 2018 telah memblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.
Baca juga : Pelaku Usaha Dukung Pemerintah Kendalikan Impor Dan Harga Baja
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengaku, telah menutup fintech yang tidak terdaftar melalui kerja sama dengan Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta pemangku kepentingan lainnya.
Wimboh meminta masyarakat yang mau meminjam duit kepada fintech, untuk memilih yang resmi terdaftar. Masyarakat kudu mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp yang merupakan pinjol ilegal.
Baca juga : Orang Miskin Ditarget Nol Persen Pada 2024
“Kami akan terus mengedukasi masyarakat dan juga memberantas produk-produk ilegal,” tegas Wimboh dalam keterangan melalui video, Jumat (15/10).
Saat ini, terdapat 107 pinjol terdaftar dan berizin OJK. Wimboh menegaskan, seluruh penyelenggara harus masuk ke dalam asosiasi fintech.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya