Dark/Light Mode

Hambat Program Pemerintah

Pinjol Ilegal Membuat Orang Miskin Dan Nganggur Melonjak

Minggu, 17 Oktober 2021 07:30 WIB
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Suasana ruang kerja jasa Pinjol usai penggerebekan kantor jasa pinjaman online (Pinjol) oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya di Cipondoh, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

 Sebelumnya 
Menurut dia, pinjol dapat memberikan manfaat jika penggunaanya tepat. Dengan memberikan pinjaman kepada masyarakat secara cepat dan juga luas.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal, antara lain menetapkan suku bunga tinggi, Anto mengungkapkan, jumlah pengaduan masyarakat soal pinjol sejak 2019-2021 sebanyak 19.711 pengaduan.

Baca juga : Syarief Hasan Apresiasi Pemerintah Berhasil Kendalikan Pandemi

Hal ini mencakup pelanggaran berat 9.270 atau setara 47,03 persen, pelanggaran ringan atau sedang 10.441 atau setara 52,97 persen.

Menurut dia, pelanggaran berat ditemukan dalam pengaduan, antara lain pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak handphone dengan teror atau intimidasi. Dan penagihan dengan kata kasar dan pelecehan seksual.

Baca juga : Pelaku Usaha Dukung Pemerintah Kendalikan Impor Dan Harga Baja

Anto mengatakan, faktor pendorong maraknya pinjol ilegal terbagi dua. Pertama, pelaku pinjaman.

“Dikarenakan kemudahan mengunggah aplikasi atau situs atau website. Dan kesulitan pemberantasan karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri,” katanya.

Baca juga : Orang Miskin Ditarget Nol Persen Pada 2024

Kedua, masyarakat atau korban. Tingkat literasi masyarakat masih rendah, seperti tidak melakukan pengecekan legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol. “Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” jelasnya.

Untuk itu, agar masyarakat tidak mudah tertipu, ada cara mudah mengecek pinjol legal atau ilegal, antara lain cek website OJK dan hubungi kontak OJK 157 melalui WhatsApp 08157157157 atau email [email protected]. [NOV/KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.