Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Di Akhir Tahun Ini

Tenaga Kesehatan Yang Gugur Semoga Tak Pernah Ada Lagi...

Senin, 18 Oktober 2021 07:20 WIB
Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi. (Foto: Istimewa)
Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sebagai upaya pengendalian dan pencegahan adanya kasus impor Covid-19, termasuk varian baru tersebut, Indonesia saat ini memberlakukan aturan ketat bagi pelaku perjalanan internasional.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku 13 Oktober 2021, penumpang pesawat dari luar negeri dengan tujuan Indonesia wajib sudah menjalani vaksinasi dosis lengkap.

Baca juga : Stabilkan Harga, Kementan Serap Telur Peternak Rakyat

Di samping itu, penumpang pesawat tujuan Indonesia juga masih diwajibkan melakukan tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, dalam rangka mengetahui status kesehatan pelaku perjalanan internasional pada saat keluar bandara, dilakukan tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya bisa diketahui 1 jam atau tes RT-PCR di bandara kedatangan di Indonesia.

Baca juga : Jakarta Nol Kematian, Semoga Nular Ke Daerah Lain...

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP Kementerian Kesehatan) dr. Darmawali Handoko mengatakan, sampai saat ini penumpang tetap harus melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) untuk keberang­katan, lalu tes ulang saat kedatangan di Indonesia.

“Ini merupakan upaya agar kita dapat mengantisipasi, menghalau dan melakukan penanganan jika ada kasus impor Covid-19,” ujar Darmawali.

Baca juga : Dinar Candy, Cari Suami Ustaz Yang Nggak Letoy

Sebagai upaya agar tidak ada lonjakan kasus Covid-19 maka perjalanan domestik dan internasional tidak bisa dilakukan seperti dalam kondisi normal. Ada protokol kesehatan yang diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto juga mengatakan pentingnya tes RT-PCR untuk mengantisipasi kasus impor. Ini berlaku bagi WNI dan WNAy ang akan memasuki Indonesia. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.