Dark/Light Mode

Rudy Hartono Diduga Pemain Lama Dari Zaman Ahok

MAKI: Pelaku Korupsi Tanah DKI Itu-Itu Aja

Selasa, 19 Oktober 2021 12:13 WIB
Rudy Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rudy Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tanah di Munjul, yakni pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar, adalah pemain lama.

Rudy, disebutnya juga diduga merupakan pelaku korupsi tanah di Cengkareng, Jawa Barat, pada era pimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Jejak pertama kali yang saya dapatkan Rudy Hartono Iskandar itu justru pada saat ada copy sertifikat yang itu ada memo disposisi dari Ahok yang mengatakan untuk memerintah anak buahnya mengkaji untuk dibeli," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10).

Baca juga : Rhys Auto Gallery Diduga Tampung Uang Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

Artinya, lanjutnya, dari dokumen itu patut dikontruksikan bahwa Rudy Hartono Iskandar pernah menemui Ahok dan menyodorkan fotocopy sertifikat serta fotocopy sertifikat yang sama. "Itu dijadikan Ahok diberikan catatan dan diberikan kepada anak buahnya," tuturnya.

Boyamin mengungkapkan dalam kasus lahan Cengkareng, nama Rudy Hartono juga tercantum dalam perjanjian jual beli tanah.

Dalam surat yang ditekennya, Rudy mengajukan permohonan ganti rugi kepada Pemprov DKI. Padahal, tanah itu milik Titi Noeziar Soekarno.

Baca juga : KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

"Tapi Rudy Hartono Iskandar itu posisinya kuasa dari ibu Tuti, ngurus ganti rugi segala macam. Tapi dia pada posisi yang menerima uang dari ganti rugi, Rp 600 miliar kalau tidak salah," papar Boyamin.

Boyamin menegaskan, hal menjadi gambaran bahwa Rudy Hartono Iskandar mengurusi lahan di Cengkareng dan Munjul.

"Nah ternyata ketahuan bahwa segala hal yang masuk ke PT Adonara itu kan yang sebenarnya yang dikendalikan Rudy Hartono Iskandar yang sudah sekarang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK juga," ucapnya.

Baca juga : KPK Tahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

"Itu bisa memberikan gambaran bahwa Rudy Hartono Iskandar itu mengurusi lahan yang di Cengkareng Barat dan juga melalui istrinya mengurusi lahan di Munjul," sambung Boyamin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.