Dark/Light Mode

Rudy Hartono Diduga Pemain Lama Dari Zaman Ahok

MAKI: Pelaku Korupsi Tanah DKI Itu-Itu Aja

Selasa, 19 Oktober 2021 12:13 WIB
Rudy Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Rudy Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam sidang perdana Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10), Yoory disebut bersama direktur PT Adonara, Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan Rudy Hartono telah merugikan negara Rp 152 miliar terkait pembelian lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Jaksa Takdir Suhan mengatakan, program ini tidak sesuai dengan peraturan Pemda untuk digunakan sebagai lahan program Rumah DP 0 Rupiah.

Baca juga : Rhys Auto Gallery Diduga Tampung Uang Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

"Terdakwa Yoory Corneles bersama-sama Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000 yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 152.565.440.000," ungkap Jaksa Takdir.

Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019.

Baca juga : KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah. Setelah dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sebesar Rp 43,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.