Dark/Light Mode

Tersangka Kasus E-KTP Menetap Di Singapura

KPK Buka Kemungkinan Gelar Sidang In Absentia

Kamis, 21 Oktober 2021 07:10 WIB
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/264756/kpk-jamin-bisa-tangkap-paulus-tannos (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/264756/kpk-jamin-bisa-tangkap-paulus-tannos (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara Paulus Tannos. Meski tersangka kasus korupsi proyek e-KTP itu belum bisa dipulangkan dari Singapura.

Lembaga antirasuah membuka peluang perkara Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu disidangkan secara in absentia. Atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.

Baca juga : Buntut 29 Orang Kepatil Covid, Menpora Bakal Kumpulkan Seluruh Panitia PON

“Kemungkinan (sidang in absentia) itu selalu ada. Tapi kita harap bisa dilakukan upaya penahanan sebelumnya,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Sejauh ini penyidik masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata Ali.

Baca juga : Jelang Harbolnas, Blibli Siap Buat Pelanggan ‘Dikagetin Histeria’

Selain itu, penyidik KPK memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara Paulus Tannos. Terakhir, KPK memeriksa terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten.

Ali mengutarakan, penyidik mengorek soal penentuan pemberian fee proyek e-KTP kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan anggota DPR. “Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas Paulus Tannos,” ujarnya.

Baca juga : Singapura Tarik Rem Darurat

Kesulitan memeriksa Paulus Tannos yang menetap di Singapura pernah diungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Penyidik belum bisa masuk ke Singapura, karena masih melakukan isolasi akibat pandemi Covid-19.

KPK mengirim surat kepada Paulus Tannos menawarkan pemeriksaan di Singapura atau di Indonesia. Untuk pemeriksaan di Singapura, KPK sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPID). “Kalau dia maunya (di Singapura) diperiksa di CPID ya tentu kita ke sana,” kata Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.